IHC dengan PKHI - PMKI - PSPI - PPRI
❓❓ *IHC dengan PKHI - PMKI - PSPI - PPRI*
🇮🇩 *Apa itu IHC?*
IHC adalah Lembaga Kursus dan Pelatihan Indonesian Hypnosis Centre (LKP IHC). Dengan Ijin Operasional DIKNAS/KEMENDIKBUD.
LKP IHC memiliki badan hukum berbentuk *YAYASAN OLAH PIKIR INDONESIA (YAYASAN LOA)*.
Jadi fokus LKP IHC adalah pelatihan dengan modalitas olah pikir.
Sampai ditulis tulisan ini pelatihan-pelatihan yang LKP IHC buat diantaranya adalah *Hipnosis, EFT, NLP dan Ruqyah*, selain pelatihan tersebut, jika LKP IHC membuat pelatihan biasanya bekerjasama dengan lembaga lain. Misal kelas IACT, kelas Graphology, Sertifikasi BNSP, dll.
Kelas selain Hipnosis di LKP IHC kita beri nama programnya dengan :
- Creative NLP (C-NLP)
- Creative EFT (CEFT)
- Pelatihan Ruqyah (PERUQYAH)
*Selain program pelatihan tersebut diatas, adalah bukan LKP IHC yang menyelenggarakan*.
Dan semua pelatihan yang LKP IHC laksanakan adalah *KELAS PROFESI, yang setelah lulus pelatihan, pesertanya bisa menjadikan ilmu yang dipelajari sebagai profesi*. Baik itu profesi utama maupun tambahan. Selain kelas profesi, kelas/pelatihan yang lain bentuk sifatnya adalah *sosialisasi*.
🇮🇩 *Apa itu PKHI - PMKI - PSPI - PPRI ?*
*PKHI* adalah Perkumpulan Komunitas Hipnotis Indonesia.
_Organisasi Profesi bagi lulusan/praktisi Hipnosis._
*PMKI* adalah Perkumpulan Meta Kreatif Indonesia.
_Organisasi Profesi bagi lulusan/praktisi NLP._
*PSPI* adalah Perkumpulan Sinergi Pikir Indonesia.
_Organisasi Profesi bagi lulusan/praktisi EFT._
*PPRI* adalah Perkumpulan Praktisi Ruqyah Indonesia.
_Organisasi Profesi bagi lulusan/praktisi Ruqyah._
*PKHI - PMKI - PSPI - PPRI* adalah organisasi profesi bagi lulusan/praktisi yang belajar keilmuan tersebut diatas dan memutuskan menjadikan ilmu yang dipelajari sebagai profesi.
🇮🇩 *Apa kaitan IHC dengan PKHI - PMKI - PSPI - PPRI ?*
Karena LKP IHC fokus pada kelas profesi, maka *LKP IHC memutuskan berafiliasi kepada organisasi profesi yang legal (organisasi yang terdaftar di KEMENKUMHAM RI dan bermitra dengan Pemerintah) tersebut diatas*.
PKHI - PMKI - PSPI - PPRI adalah organisasi profesi yang legal dan sudah mendapatkan SK KEMENKUMHAM RI, bahkan sudah bermitra dengan beberapa kementerian.
*_Maka lulusan LKP IHC akan diarahkan menjadi anggota organisasi tersebut._*
Saat memutuskan ilmu yang dipelajari akan menjadi profesi baginya, maka praktisi tersebut harus tegas bergabung ke organisasi mana? Karena konsekuensi logis akan melekat padanya.
_Contoh : organisasi apapun tidak akan mengijinkan anggotanya bergabung dengan organisasi lain dengan modalitas sejenis._
Anggota NU jg jadi anggota Muhammadiyah.
Anggota PDIP jg jadi anggota Golkar.
Anggota KAI jg jadi anggota PERADI.
Demikian juga dg PKHI - PMKI - PSPI - PPRI yang tidak akan mengijinkan anggotanya double di organisasi. Sekali lagi ini bukan tentang memilah/mengkotak praktisi tapi ini tentang aturan dan profesionalitas semata. Karena saat urus ijin praktek misalkan, DINKES mensyaratkan *Rekomendasi Organisasi Profesi*.
Karena LKP IHC berafiliasi dengan OrPro tersebut diatas, maka kebijakan organisasipun akan dilaksanakan dengan sepenuhnya.
Termasuk, misal : _Hipnoterapist dan Trainer LKP IHC akan steril dari organisasi diluar organisasi afiliasi LKP IHC, jika kedapatan maka akan dipersilahkan mengundurkan diri atau dikeluarkan dari tim trainer dan untuk Hipnoterapist akan dimintakan ke organisasi untuk mencabut rekomendasi yang sudah dikeluarkan buat STPT_.
*Kesimpulan : BELAJAR BISA DIMANAPUN DAN DENGAN SIAPAPUN. TAPI SAAT MEMUTUSKAN MATERI YANG DIPELAJARI AKAN DIJADIKAN PROFESI, MAKA DIA HARUS TEGAS BERADA DI ORGANISASI PROFESI MANA*.
Demikian, semoga menjadi pecerahan untuk kita semua. Terima kasih.🙏
*Ir. Avifi Arka*
Direktur LKP IHC
Komentar
Posting Komentar