Hukum Wasilah (Tawassul)
Hukum Wasilah (Tawassul) Kelima puluh empat:
HUKUM WASILAH (TAWASSUL) Oleh Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas Al-Wasilah (اَلْوَسِيْلَةُ) secara bahasa (etimologi) berarti segala hal yang dapat menyampaikan serta dapat mendekatkan kepada sesuatu.
Bentuk jamaknya adalah
[1] wasaa-il (وَسَائِلٌ). Al-Fairuz Abadi mengatakan tentang makna “ وَسَّلَ إِلَى اللهِ تَوْسِيْلاً”: “Yaitu ia mengamalkan suatu amalan yang dengannya ia dapat mendekatkan diri kepada Allah, sebagai perantara.”
[2] Selain itu wasilah juga mempunyai makna yang lainnya, yaitu kedudukan di sisi raja, derajat dan kedekatan.
[3] Wasilah secara syar’i (terminologi) yaitu yang diperintahkan di dalam Al-Qur-an adalah segala hal yang dapat mendekatkan seseorang kepada Allah Azza wa Jalla, yaitu berupa amal ketaatan yang disyari’atkan.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَابْتَغُوا إِلَيْهِ الْوَسِيلَةَ وَجَاهِدُوا فِي سَبِيلِهِ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Hai orang-orang yang beriman bertaqwalah kepada Allah dan carilah jalan yang mendekatkan diri kepada-Nya, dan berjihadlah pada jalan-Nya, supaya kamu mendapat keberuntungan.” [Al-Maa-idah: 35]
Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhu berkata: “Makna wasilah dalam ayat tersebut adalah peribadahan yang dapat mendekatkan diri kepada Allah (al-Qurbah).”
Demikian pula yang diriwayatkan dari Mujahid, Abu Wa’il, al-Hasan, ‘Abdullah bin Katsir, as-Suddi, Ibnu Zaid dan yang lainnya. Qatadah berkata tentang makna ayat tersebut: تَقَرَّبُوْا إِلَيْهِ بِطَاعَتِهِ وَالْعَمَلِ بِمَا يُرْضِيْهِ. “Mendekatlah kepada Allah dengan mentaati-Nya dan mengerjakan amalan yang diridhai-Nya.”
[4] Adapun tawassul (mendekatkan diri kepada Allah dengan cara tertentu) ada tiga macam:
1. Masyru’, yaitu tawassul kepada Allah Azza wa Jalla dengan Asma’ dan Sifat-Nya dengan amal shalih yang dikerjakannya atau melalui do’a orang shalih yang masih hidup.
2. Bid’ah, yaitu mendekatkan diri kepada Allah Azza wa Jalla dengan cara yang tidak disebutkan dalam syari’at, seperti tawassul dengan pribadi para Nabi dan orang-orang shalih, dengan kedudukan mereka, kehormatan mereka, dan sebagainya. 3. Syirik, bila menjadikan orang-orang yang sudah meninggal sebagai perantara dalam ibadah, termasuk berdo’a kepada mereka, meminta hajat dan memohon pertolongan kepada mereka.
[5] Penjelasan Tentang Tawassul yang Masyru’:
Tawassul yang masyru’ (yang disyari’atkan) ada 3 macam, yaitu: [6]
1. Tawassul dengan Nama-Nama dan Sifat-Sifat Allah. Yaitu seseorang memulai do’a kepada Allah dengan mengagungkan, membesarkan, memuji, mensucikan, terhadap Dzat-Nya yang Mahatinggi, Nama-Nama-Nya yang indah dan sifat-sifat-Nya yang tinggi kemudian berdo’a dengan apa yang Dia inginkan dengan menjadikan pujian, pengagungan, dan pensucian ini hanya untuk Allah Subhanahu wa Ta’ala agar Dia mengabulkan do’a dan mengabulkan apa yang seseorang minta kepada-Nya dan Dia pun mendapatkan apa yang dia minta kepada Rabb-nya. Dalil dari Al-Qur-an tentang tawassul yang masyru’ ini adalah firman Allah Ta’ala: وَلِلَّهِ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَىٰ فَادْعُوهُ بِهَا ۖ وَذَرُوا الَّذِينَ يُلْحِدُونَ فِي أَسْمَائِهِ ۚ سَيُجْزَوْنَ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ “Hanya milik Allah Asma-ul Husna, maka bermohonlah kepada-Nya dengan menyebut Asma-ul Husna itu dan tinggalkanlah orang-orang yang menyimpang dari kebenaran dalam (menyebut) Nama-Nya. Nanti mereka akan mendapat balasan terhadap apa yang telah mereka kerjakan.” [Al-A’raaf: 180] Berkata Abu Yusuf dari Imam Abu Hanifah rahimahullah : “Tidak sepantasnya bagi seseorang untuk berdo’a kepada Allah kecuali dengan Nama-Nama dan sifat-sifat-Nya. Dan tidak diragukan lagi apabila telah shahih dari Nama-Nama Allah, maka begitu juga dalam sifat-sifat-Nya. Karena sebagian Nama-Nama Allah berasal dari sifat-sifat-Nya. Dan tidak masuk akal apabila sifat-sifat itu ada bagi sesuatu yang tidak memiliki dzat. Dalil dari As-Sunnah tentang tawassul yang masyru’ ini adalah hadits yang diriwayatkan dari ‘Abdullah bin Buraidah, dari ayahnya Radhiyallahu anhuma, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengar seseorang mengucapkan: اَللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ بِأَنَّ لَكَ الْحَمْدَ، لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ وَحْدَكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ، اَلْمَنَّانُ، يَا بَدِيْعَ السَّمَاوَاتِ وَاْلأَرْضِ، يَاذَا الْجَلاَلِ وَاْلإِكْرَامِ، يَا حَيُّ يَا قَيُّوْمُ، إِنِّي أَسْأَلُكَ ( الْجَنَّةَ وَأَعُوْذُ بِكَ مِنَ النَّارِ ). “Ya Allah, aku mohon kepada-Mu. Sesungguhnya bagi-Mu segala pujian, tidak ada ilah yang berhak diibadahi dengan benar kecuali Engkau Yang Mahaesa, tidak ada sekutu bagi-Mu, Maha Pemberi nikmat, Pencipta langit dan bumi tanpa contoh sebelumnya. Ya Rabb Yang memiliki keagungan dan kemuliaan, ya Rabb Yang Mahahidup, ya Rabb yang mengu-rusi segala sesuatu, sesungguhnya aku mohon kepada-Mu agar dimasukkan (ke Surga dan aku berlindung kepada-Mu dari siksa Neraka).” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: لَقَدْ دَعَا اللهَ بِاسْمِهِ الْعَظِيْمِ الَّذِي إِذَا دُعِيَ بِهِ أَجَابَ، وَإِذَا سُئِلَ بِهِ أَعْطَى. “Sungguh engkau telah meminta kepada Allah dengan Nama-Nya yang paling agung yang apabila seseorang berdo’a akan dikabulkan, dan apabila ia meminta akan dipenuhi permintaannya.”
[7] Juga hadits lain yang diriwayatkan dari Anas bin Malik, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berdo’a: يَاحَيُّ يَا قَيُّوْمُ بِرَحْمَتِكَ أَسْتَغِيْثُ أَصْلِح لِى شَأْنِي كُلَّهُ وَلاَ تَكِلْنِيْ إِلَى نَفسِيْ طَرْفَةَ عَيْنٍ. “Wahai Rabb Yang Mahahidup, wahai Rabb Yang Mahaberdiri sendiri (tidak butuh segala sesuatu) dengan rahmat-Mu aku meminta pertolongan, perbaikilah segala urusanku dan jangan diserahkan kepadaku meski sekejap mata sekali pun (tanpa mendapat pertolongan-Mu)
[8]
2. Seorang Muslim bertawassul dengan amal shalihnya. Allah Ta’ala berfirman: الَّذِينَ يَقُولُونَ رَبَّنَا إِنَّنَا آمَنَّا فَاغْفِرْ لَنَا ذُنُوبَنَا وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ “Yaitu orang-orang yang berdo’a: ‘Ya Rabb kami, sesungguhnya kami telah beriman, maka ampunilah segala dosa kami dan peliharalah kami dari siksa Neraka.” [Ali ‘Imran: 16]
[9] Dalil lainnya yaitu tentang kisah tiga orang penghuni gua yang bertawassul kepada Allah dengan amal-amal mereka yang shalih lagi ikhlas, yang mereka tujukan untuk mengharap wajah Allah Yang Mahamulia, maka mereka diselamatkan dari batu yang menutupi mulut gua tersebut.
[10]
3. Tawassul kepada Allah dengan do’a orang shalih yang masih hidup. Jika seorang Muslim menghadapi kesulitan atau tertimpa musibah besar, namun ia menyadari kekurangan-kekurangan dirinya di hadapan Allah, sedang ia ingin mendapatkan sebab yang kuat kepada Allah, lalu ia pergi kepada orang yang diyakini keshalihan dan ketakwaannya, atau memiliki keutamaan dan pengetahuan tentang Al-Qur-an serta As-Sunnah, kemudian ia meminta kepada orang shalih itu agar berdo’a kepada Allah untuk dirinya, supaya ia dibebaskan dari kesedihan dan kesusahan, maka cara demikian ini termasuk tawassul yang dibolehkan, seperti: Baca Juga Wajibnya Mencintai Dan Mengagungkan Nabi Muhammad. Wajibnya Mentaati Dan Meneladani Nabi Pertama, hadits yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik, ia berkata: “Pernah terjadi musim kemarau pada masa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah di hari Jum’at. Tiba-tiba berdirilah seorang Arab Badui, ia berkata: ‘Wahai Rasulullah, telah musnah harta dan telah kelaparan keluarga.’ Lalu Rasulullah mengangkat kedua tangannya seraya berdo’a: ‘Ya Allah turunkanlah hujan kepada kami. Ya Allah, turunkanlah hujan kepada kami.” Tidak lama kemudian turunlah hujan.
[11]
Kedua, hadits yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik bahwa ‘Umar bin al-Khaththab Radhiyallahu anhu -ketika terjadi musim paceklik- ia meminta hujan melalui ‘Abbas bin ‘Abdil Muthalib Radhiyallahu anhu, lalu berkata: “Ya Allah, dahulu kami bertawassul kepada-Mu melalui Nabi kami, lalu Engkau menurunkan hujan kepada kami. Sekarang kami memohon kepada-Mu melalui paman Nabi kami, maka berilah kami hujan.” Ia (Anas bin Malik) berkata: “Lalu mereka pun diberi hujan.”
[12]
Seorang Mukmin dapat pula minta dido’akan oleh saudaranya untuknya seperti ucapannya: “Berdo’alah kepada Allah agar Dia memberikan keselamatan bagiku atau memenuhi keperluanku.” Dan yang serupa dengan itu. Sebagaimana juga Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta kepada seluruh ummatnya untuk mendo’akan beliau, seperti bershalawat kepada beliau setelah adzan atau memohon kepada Allah agar beliau diberikan wasilah, keutamaan dan kedudukan yang terpuji yang telah dijanjikan oleh-Nya. Diriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Ash Radhiyallahu anhuma, bahwasanya ia mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: إِذَا سَمِعْتُمُ الْمُؤَذِّنَ فَقُوْلُوْامِثْلَ يَقُوْلُ، ثُمَّ صَلُّوْا عَلَيَّ، فَإِنَّهُ مَنْ صَلَّى عَلَيَّ صَلاَةً صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ بِهَا عَشْرًا، ثُمَّ سَلُوا اللهَ عَزَّ وَجَلَّ لِيَ الْوَسِيْلَةَ فَإِنَّهَا مَنْزِلَةٌ فِي الْجَنَّةِ لاَ تَبْتَغِي إِلاَّ لِعَبْدِ اللهِ تَعَالَى، وَأَرْجُو أَنْ أَكُوْنَ أَنَا هُوَ، فَمَنْ سَأَلَ اللهَ لِيَ الْوَسِيْلَةَ حَلَّتْ عَلَيْهِ السَّفَاعَةُ. “Apabila kalian mendengar adzan, maka ucapkanlah seperti apa yang diucapkan muadzin. Kemudian bershalawatlah kepadaku, karena sesungguhnya barangsiapa yang bershalawat kepadaku sekali, maka Allah akan bershalawat kepadanya sepuluh kali. Kemudian mohonkanlah wasilah (derajat di Surga) kepada Allah untukku karena ia adalah kedudukan di dalam Surga yang tidak layak bagi seseorang kecuali bagi seorang hamba dari hamba-hamba Allah dan aku berharap akulah hamba tersebut. Maka, barangsiapa memohonkan wasilah untukku, maka dihalalkan syafa’atku baginya.
[13]
Do’a yang dimaksud adalah do’a sesudah adzan yang diajarkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : اَللَّهُمَّ رَبَّ هَذِهِ الدَّعْوَةِ التَّامَّةِ، وَالصَّلاَةِ الْقَائِمَةِ، آتِ مُحَمَّدًا الْوَسِيْلَةَ وَالْفَضِيْلَةَ، وَابْعَثْهُ مَقَامًا مَحْمُوْدًا الَّذِيْ وَعَدْتَهُ. “Ya Allah, Rabb Pemilik panggilan yang sempurna (adzan) ini dan shalat (wajib) yang akan didirikan. Berilah al-wasilah (kedudukan di Surga) dan keutamaan kepada Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bangkitkanlah beliau sehingga dapat menempati maqam terpuji yang telah Engkau janjikan.”
[14]
Penjelasan Tentang Tawassul Yang Bid’ah: Tawassul yang bid’ah yaitu mendekatkan diri kepada Allah dengan cara-cara yang tidak sesuai dengan syari’at. Tawassul yang bid’ah ini ada beberapa macam
[15], di antaranya:
1. Tawassul dengan kedudukan Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam atau kedudukan orang selainnya. Perbuatan ini adalah bid’ah dan tidak boleh dilakukan. Adapun hadits yang berbunyi: إِذَا سَأَلْتُمُ اللهَ فَاسْأَلُوْهُ بِجَاهِيْ, فَإِنَّ جَاهِي عِنْدَ اللهِ عَظِيْمٌ. “Jika kalian hendak memohon kepada Allah, maka mohonlah kepada-Nya dengan kedudukanku, karena kedudukanku di sisi Allah adalah agung.” Hadits ini adalah bathil yang tidak jelas asal-usulnya dan tidak terdapat sama sekali dalam kitab-kitab hadits yang menjadi rujukan, tidak juga seorang ulama pun yang menyebutnya sebagai hadits
[16].
Jika tidak ada satu pun dalil yang shahih tentangnya, maka itu berarti tidak boleh, sebab setiap ibadah tidak dilakukan kecuali berdasarkan dalil yang shahih dan jelas.
2. Tawassul dengan dzat makhluk. Tawassul ini -seperti bersumpah dengan makhluk- tidak dibolehkan, sebab sumpah makhluk terhadap makhluk tidak dibolehkan, bahkan termasuk syirik, sebagaimana disebutkan di dalam hadits. Dan Allah tidak menjadikan permohonan kepada makhluk sebagai sebab dikabulkannya do’a dan Dia tidak mensyari’atkan hal tersebut kepada para hamba-Nya.
3. Tawassul dengan hak makhluk. Tawassul ini pun tidak dibolehkan, karena dua alasan: Pertama, bahwa Allah tidak wajib memenuhi hak atas seseorang, tetapi justeru sebaliknya, Allah-lah yang menganugerahi hak tersebut kepada makhluk-Nya, sebagaimana firman-Nya: وَكَانَ حَقًّا عَلَيْنَا نَصْرُ الْمُؤْمِنِينَ “Dan adalah hak Kami menolong orang-orang yang beriman.” [Ar-Ruum: 47] Orang yang taat mendapatkan balasan (kebaikan) dari Allah karena anugerah dan nikmat, bukan karena balasan setara sebagai-mana makhluk dengan makhluk yang lain. Kedua, hak yang dianugerahkan Allah kepada hamba-Nya adalah hak khusus bagi diri hamba tersebut dan tidak ada kaitannya dengan orang lain dalam hak tersebut. Jika ada yang bertawassul dengannya, padahal dia tidak mempunyai hak berarti dia bertawassul dengan perkara asing yang tidak ada kaitannya antara dirinya dengan hal tersebut dan itu tidak bermanfaat untuknya sama sekali.
[17] Adapun hadits yang berbunyi: أَسْأَلُكَ بِحَقِّ السَّائِلِيْنَ… “Aku memohon kepada-Mu dengan hak orang-orang yang memohon.” Hadits ini dha’if sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad (III/21), lafazh ini milik Ahmad dan Ibnu Majah. Di dalam sanad hadits ini terdapat Athiyyah al-Aufi dari Abu Sa’id al-Khudri Radhiyallahu anhu. Athiyyah adalah perawi yang dha’if seperti yang dikatakan oleh Imam an-Nawawi rahimahullah dalam al-Adzkaar, Imam Ibnu Taimiyyah rahimahullah dalam al-Qaa’idatul-Jaliilah dan Imam adz-Dzahabi dalam al-Miizaan, bahkan dikatakan (dalam adh-Dhu’aa-faa’, I/88):
“Disepakati kedhaifannya!!”
Demikian pula oleh al-Hafizh al-Haitsami di tempat lainnya dari Majma’uz Zawaa-id (V/236)[18] Baca Juga Mengambil Lahiriyah Al-Qur'an Dan As-Sunnah Merupakan Prinsip Dasar Ahlus Sunnah Wal Jama’ah Penjelasan Tentang Tawassul Yang Syirik: Tawassul yang syirik, yaitu menjadikan orang yang sudah meninggal sebagai perantara dalam ibadah seperti berdo’a kepada mereka, meminta hajat, atau memohon pertolongan sesuatu kepada mereka. Allah Ta’ala berfirman: أَلَا لِلَّهِ الدِّينُ الْخَالِصُ ۚ وَالَّذِينَ اتَّخَذُوا مِن دُونِهِ أَوْلِيَاءَ مَا نَعْبُدُهُمْ إِلَّا لِيُقَرِّبُونَا إِلَى اللَّهِ زُلْفَىٰ إِنَّ اللَّهَ يَحْكُمُ بَيْنَهُمْ فِي مَا هُمْ فِيهِ يَخْتَلِفُونَ ۗ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي مَنْ هُوَ كَاذِبٌ كَفَّارٌ “Ingatlah, hanya milik Allah-lah agama yang bersih (dari syirik). Dan orang-orang yang mengambil pelindung selain Allah (berkata): ‘Kami tidak menyembah mereka melainkan agar mereka mendekatkan kami kepada Allah dengan sedekat-dekatnya.’ Sesungguhnya Allah akan memutuskan di antara mereka tentang apa yang mereka berselisih padanya. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk bagi orang-orang yang pendusta dan sangat ingkar.” [Az-Zumar: 3] [19]
Tawassul dengan meminta do’a kepada orang mati tidak diperbolehkan bahkan perbuatan ini adalah syirik akbar. Karena mayit tidak mampu berdo’a seperti ketika ia masih hidup. Demikian juga meminta syafa’at kepada orang mati, karena ‘Umar bin al-Khaththab Radhiyallahu anhu, Mu’awiyah bin Abi Sufyan Radhiyallahu anhuma dan para Sahabat yang bersama mereka, juga para Tabi’in yang mengikuti mereka dengan baik ketika ditimpa kekeringan mereka memohon diturunkannya hujan, bertawassul, dan meminta syafa’at kepada orang yang masih hidup, seperti kepada al-‘Abbas bin ‘Abdil Muthalib dan Yazid bin al-Aswad. Mereka tidak bertawassul, meminta syafa’at dan memohon diturunkannya hujan melalui Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, baik di kuburan beliau atau pun di kuburan orang lain, tetapi mereka mencari pengganti (dengan orang yang masih hidup). ‘Umar bin al-Khaththab Radhiyallahu anhu berkata, ‘Ya Allah, dahulu kami bertawassul kepada-Mu dengan perantaran Nabi-Mu, sehingga Engkau menurunkan hujan kepada kami dan kini kami bertawassul kepada paman Nabi kami, karena itu turunkanlah hujan kepada kami.’ Ia (Anas) berkata: ‘Lalu Allah menurunkan hujan
[20].’
Mereka menjadikan al-‘Abbas Radhiyallahu anhu sebagai pengganti dalam bertawassul ketika mereka tidak lagi bertawassul kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sesuai dengan yang disyari’atkan sebagaimana yang telah mereka lakukan sebelumnya. Padahal sangat mungkin bagi mereka untuk datang ke kubur Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bertawassul melalui beliau, jika memang hal itu dibolehkan. Dan mereka (para Sahabat Radhiyallahu anhum) yang meninggalkan praktek-praktek tersebut merupakan bukti tidak diperbolehkannya bertawassul dengan orang mati, baik meminta do’a maupun syafa’at kepada mereka. Seandainya meminta do’a atau syafa’at, baik kepada orang mati atau maupun yang masih hidup itu sama saja, tentu mereka tidak berpaling kepada orang yang lebih rendah derajatnya.
[21] [Disalin dari kitab Syarah Aqidah Ahlus Sunnah Wal Jama’ah, Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka Imam Asy-Syafi’i, Po Box 7803/JACC 13340A Jakarta, Cetakan Ketiga 1427H/Juni 2006M] _______ Footnote [1]. Lihat an-Nihaayah fii Ghariibil Hadiits wal Atsar (V/185) oleh Majduddin Abu Sa’adat al-Mubarak Muhammad al-Jazry yang terkenal dengan Ibnul Atsir (wafat th. 606 H) rahimahullah [2]. Qaamuusul Muhiith (III/634), cet. Daarul Kutub Ilmiyah. [3]. Lihat Tawassul Anwaa’uhu wa Ahkaamuhu (hal. 10), oleh Syaikh al-Albani, cet. Ad-Daarus Salafiyah, th. 1405 H. [4]. Tafsiir Ibni Jarir ath-Thabari (IV/567), set. Daarul Kutub al-‘Ilmiyyah dan Tafsiir Ibni Katsiir (II/60), cet. Daarus Salaam. [5]. Mujmal Ushuul Ahlis Sunnah wal Jamaa’ah fil ‘Aqiidah (hal. 15-17). [6]. Diringkas dari at-Tawassul Anwaa’uhu wa Ahkamuhu oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani, cet. Daarus Salafiyah, th. 1405 H; Majmuu’ Fataawaa wa Rasaa-il (II/335-355) oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin; dan Haqiiqatut Tawassul al-Masyru’ wal Mamnuu’, tash-hih Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman al-Jibrin. [7]. HR. Abu Dawud (no. 1495), an-Nasa-i (III/52) dan Ibnu Majah (no. 3858), dari Sahabat Anas bin Malik z. Lihat Shahiih Ibni Majah (II/329). [8]. HR. An-Nasa-i, al-Bazzar dan al-Hakim (I/545).Hadits ini hasan, lihat Shahiihut Targhiib wat Tarhiib (I/417, no. 661). [9]. Lihat juga Ali ‘Imran: 53 dan 193-194. [10]. HR. Al-Bukhari (no.2272, 3465) dan Muslim (no. 2743) dari Sahabat ‘Abdullah bin ‘Umar Radhiyallahu anhuma. Lihat Riyaadhush Shaalihiin (no. 12, bab Ikhlas) [11]. HR. Al-Bukhari (no. 932, 933, 1013) dan Abu Dawud (no. 1174), dari Sahabat Anas bin Malik Radhiyallahu anhu. [12]. Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 1010) dan Ibnu Sa’d dalam ath-Thabaqaat (IV/28-29) dan Mukhtashar al-Bukhari (no. 536). [13]. HR. Muslim (no. 384), Abu Dawud (no. 523), at-Tirmidzi (no. 3614) dan an-Nasa’i (II/25), dari Sahabat bin ‘Amr bin al-‘Ash Radhiyallahu anhuma. [14]. HR. Al-Bukhari (Fat-hul Baari, II/94 no. 614),Abu Dawud (no. 529), at-Tirmidzi (no. 211), an-Nasa-i (II/26-27) dan Ibnu Majah (no. 722) [15]. Dinukil dari ‘Aqiidatut Tauhiid (hal. 142-144) oleh Dr. Shalih bin Fauzan al-Fauzan. [16]. Lihat Majmuu’ Fataawaa (I/319) oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah. [17]. ‘Aqiidatut Tauhiid (hal. 144). [18]. Dinukil dari Tawassul ‘Anwaa-uhu wa Ahkaamuhu (hal. 99) oleh Syaikh Muham-mad Nashiruddin al-Albani, cet. Daarus Salafiyyah. Lihat juga Silsilatul ahaadiits adh-Dha’iifah (no.24) oleh Syaikh al-Albani. [19]. Lihat juga QS. Al-Ahqaaf: 5-6. [20]. HR.Al-Bukhari (no.1010) dari Sahabat Anas Radhiyallahu anhu. [21]. ‘Aqiidatut Tauhiid (hal.142-143). Home /Kitab : Aqidah (Syarah.../Hukum Wasilah (Tawassul) 🔍 Hukum Hari Ibu, Hukum Puasa Di Bulan Sya Ban, Ibnu Taimiyah Adalah, Pria Dewasa Menyusu Pada Wanita, Hadits Tentang Silaturahmi Dan Ukhuwah
Referensi: https://almanhaj.or.id/2461-hukum-wasilah-tawassul.html
Tawassul dengan meminta do’a kepada orang mati tidak diperbolehkan bahkan perbuatan ini adalah syirik akbar. Karena mayit tidak mampu berdo’a seperti ketika ia masih hidup. Demikian juga meminta syafa’at kepada orang mati, karena ‘Umar bin al-Khaththab Radhiyallahu anhu, Mu’awiyah bin Abi Sufyan Radhiyallahu anhuma dan para Sahabat yang bersama mereka, juga para Tabi’in yang mengikuti mereka dengan baik ketika ditimpa kekeringan mereka memohon diturunkannya hujan, bertawassul, dan meminta syafa’at kepada orang yang masih hidup, seperti kepada al-‘Abbas bin ‘Abdil Muthalib dan Yazid bin al-Aswad. Mereka tidak bertawassul, meminta syafa’at dan memohon diturunkannya hujan melalui Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, baik di kuburan beliau atau pun di kuburan orang lain, tetapi mereka mencari pengganti (dengan orang yang masih hidup). ‘Umar bin al-Khaththab Radhiyallahu anhu berkata, ‘Ya Allah, dahulu kami bertawassul kepada-Mu dengan perantaran Nabi-Mu, sehingga Engkau menurunkan hujan kepada kami dan kini kami bertawassul kepada paman Nabi kami, karena itu turunkanlah hujan kepada kami.’ Ia (Anas) berkata: ‘Lalu Allah menurunkan hujan
[20].’
Mereka menjadikan al-‘Abbas Radhiyallahu anhu sebagai pengganti dalam bertawassul ketika mereka tidak lagi bertawassul kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sesuai dengan yang disyari’atkan sebagaimana yang telah mereka lakukan sebelumnya. Padahal sangat mungkin bagi mereka untuk datang ke kubur Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bertawassul melalui beliau, jika memang hal itu dibolehkan. Dan mereka (para Sahabat Radhiyallahu anhum) yang meninggalkan praktek-praktek tersebut merupakan bukti tidak diperbolehkannya bertawassul dengan orang mati, baik meminta do’a maupun syafa’at kepada mereka. Seandainya meminta do’a atau syafa’at, baik kepada orang mati atau maupun yang masih hidup itu sama saja, tentu mereka tidak berpaling kepada orang yang lebih rendah derajatnya.
[21] [Disalin dari kitab Syarah Aqidah Ahlus Sunnah Wal Jama’ah, Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka Imam Asy-Syafi’i, Po Box 7803/JACC 13340A Jakarta, Cetakan Ketiga 1427H/Juni 2006M] _______ Footnote [1]. Lihat an-Nihaayah fii Ghariibil Hadiits wal Atsar (V/185) oleh Majduddin Abu Sa’adat al-Mubarak Muhammad al-Jazry yang terkenal dengan Ibnul Atsir (wafat th. 606 H) rahimahullah [2]. Qaamuusul Muhiith (III/634), cet. Daarul Kutub Ilmiyah. [3]. Lihat Tawassul Anwaa’uhu wa Ahkaamuhu (hal. 10), oleh Syaikh al-Albani, cet. Ad-Daarus Salafiyah, th. 1405 H. [4]. Tafsiir Ibni Jarir ath-Thabari (IV/567), set. Daarul Kutub al-‘Ilmiyyah dan Tafsiir Ibni Katsiir (II/60), cet. Daarus Salaam. [5]. Mujmal Ushuul Ahlis Sunnah wal Jamaa’ah fil ‘Aqiidah (hal. 15-17). [6]. Diringkas dari at-Tawassul Anwaa’uhu wa Ahkamuhu oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani, cet. Daarus Salafiyah, th. 1405 H; Majmuu’ Fataawaa wa Rasaa-il (II/335-355) oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin; dan Haqiiqatut Tawassul al-Masyru’ wal Mamnuu’, tash-hih Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman al-Jibrin. [7]. HR. Abu Dawud (no. 1495), an-Nasa-i (III/52) dan Ibnu Majah (no. 3858), dari Sahabat Anas bin Malik z. Lihat Shahiih Ibni Majah (II/329). [8]. HR. An-Nasa-i, al-Bazzar dan al-Hakim (I/545).Hadits ini hasan, lihat Shahiihut Targhiib wat Tarhiib (I/417, no. 661). [9]. Lihat juga Ali ‘Imran: 53 dan 193-194. [10]. HR. Al-Bukhari (no.2272, 3465) dan Muslim (no. 2743) dari Sahabat ‘Abdullah bin ‘Umar Radhiyallahu anhuma. Lihat Riyaadhush Shaalihiin (no. 12, bab Ikhlas) [11]. HR. Al-Bukhari (no. 932, 933, 1013) dan Abu Dawud (no. 1174), dari Sahabat Anas bin Malik Radhiyallahu anhu. [12]. Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 1010) dan Ibnu Sa’d dalam ath-Thabaqaat (IV/28-29) dan Mukhtashar al-Bukhari (no. 536). [13]. HR. Muslim (no. 384), Abu Dawud (no. 523), at-Tirmidzi (no. 3614) dan an-Nasa’i (II/25), dari Sahabat bin ‘Amr bin al-‘Ash Radhiyallahu anhuma. [14]. HR. Al-Bukhari (Fat-hul Baari, II/94 no. 614),Abu Dawud (no. 529), at-Tirmidzi (no. 211), an-Nasa-i (II/26-27) dan Ibnu Majah (no. 722) [15]. Dinukil dari ‘Aqiidatut Tauhiid (hal. 142-144) oleh Dr. Shalih bin Fauzan al-Fauzan. [16]. Lihat Majmuu’ Fataawaa (I/319) oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah. [17]. ‘Aqiidatut Tauhiid (hal. 144). [18]. Dinukil dari Tawassul ‘Anwaa-uhu wa Ahkaamuhu (hal. 99) oleh Syaikh Muham-mad Nashiruddin al-Albani, cet. Daarus Salafiyyah. Lihat juga Silsilatul ahaadiits adh-Dha’iifah (no.24) oleh Syaikh al-Albani. [19]. Lihat juga QS. Al-Ahqaaf: 5-6. [20]. HR.Al-Bukhari (no.1010) dari Sahabat Anas Radhiyallahu anhu. [21]. ‘Aqiidatut Tauhiid (hal.142-143). Home /Kitab : Aqidah (Syarah.../Hukum Wasilah (Tawassul) 🔍 Hukum Hari Ibu, Hukum Puasa Di Bulan Sya Ban, Ibnu Taimiyah Adalah, Pria Dewasa Menyusu Pada Wanita, Hadits Tentang Silaturahmi Dan Ukhuwah
Referensi: https://almanhaj.or.id/2461-hukum-wasilah-tawassul.html
Komentar
Posting Komentar