9. Pembelajaran
Maaf saya mau meluruskan pemahaman masyarakat yg keliru tentang Hipnosis dan Hipnoterapi.
*Hipnotis* (Juru Hipnotis) adalah orang yg menguasai ilmu Hipnosis.
*Hipnosis* adalah ilmu psikologi dg seni komunikasi melalui sugesti utk mengeksflorasi alam bawah sadar.
*Hipnoterapi* adalah terapi psikologi dg menggunakan metode hipnosis utk menyembuhkan atau mengatasi masalah2 yg berhubungan dg pikiran, perasaan dan perilaku melalui sugesti. Jadi ilmu hipnosis itu adalah bagian dari ilmu psikologi.
Di Indonesia masih banyak orang yg menganggap Hipnosis sbg hal Mistis, menggunakan kekuatan supranatural dan sering dihubungkan dg kejahatan.
Padahal yg sebenarnya hipnosis adalah pengetahuan ilmiah dan sudah diakui oleh World Healt Organization ( WHO) sebagai cara penyembuhan yg aman, murni ilmu yg sangat ilmiah karena menggunakan metodologi olah pikir, tidak menggunakan jampi2, mantra2 syirik, kesaktian, kebatinan atau kekuatan gaib dan semisalnya.
Ilmu hipnosis tidak mengenal otak kiri otak kanan, yg saya tahu otak kiri dominan karakter pegawai/karyawan, otak kanan dominan karakter entrepreneur, di keilmuan Hipnosis yg dipelajari adalah Gelombang otak (Beta, Alfa, Tetha dan Delta) dan hanya mengatasi masalah2 yg berhubungan dg pikiran, perasaan dan perilaku, kalo anda sakit fisik ya ke dokter, kalo anda sakit psikis ya ke Psikolog atau Psikiater atau ke Hipnoterapi.
Sudah banyak Dokter, Psikiater, Psikolog maupun Hypnotherapist yg menggunakan Hipnosis untuk penyembuhan atau mengatasi masalah mental, psikologis maupun fisik, khususnya masalah2 yg berhubungan dg PIKIRAN, PERASAAN dan PERILAKU
Hipnosis itu banyak sekali manfaatnya diantaranya utk menyembuhkan atau mengatasi masalah2 seperti: Kecemasan, mudah Panik, Frustasi, Shock, Depresi, Stress, Trauma, Fobia, Emosi labil, Kesedihan yg mendalam, Minder, Age Regression, Psikosomatis, Latah, Gagap, Perilaku buruk, sulit Konsentrasi, Motivasi, Insomnia, Kecanduan, Berhenti merokok, Menurunkan berat badan (Weight Management).
Hypno Anestesi (anestesi mental) untuk khitan atau operasi.
Hipnosis Hipnoterapi adalah profesi legal dilindungi oleh pemerintah dg:
UU no.36 thn 2009 ttg kesehatan PP no.103 thn 2014 Pelayanan kesehatan tradisional, PMK no.61 thn 2016 ttg Pelayanan kesehatan tradisional empirik (supaya jekas silahkan dibaca) dan diakui oleh negara.
Klo ada yg belum jelas bisa datang ke tempat praktek saya, nanti saya jelaskan dan saya praktekan, saya sangat terbuka buat siapa saja konsultasi *GRATIS 100%*
Komentar
Posting Komentar