Sabtu, 13 Agustus 2022

BUAT DUKUN DUKUN BERKEDOK AGAMA 






BUAT DUKUN DUKUN BERKEDOK AGAMA 

PENGOBATAN PENIPUAN DENGAN TRIK SULAP 

( SEAKAN-AKAN PUNYA SAKTI) TERUTAMA MERUGIKAN MASYARAKAT. 


Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 252 RUU KUHP, yang mengatur orang yang mengaku dukun santet dapat dipidana paling lama 1,5 tahun penjara.


 Pasal 252 ayat (1) berbunyi, 

"Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV."


Adapun pada Pasal 252 ayat (2) menyatakan, "Jika setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga)."


Sementara itu, pada bagian Penjelasan Pasal 252 ayat (1) disebutkan, ketentuan tersebut bertujuan demi mencegah terjadinya main hakim sendiri oleh masyarakat terhadap mereka yang mengaku memiliki kekuatan gaib serta memiliki kemampuan berbuat sesuatu yang berpotensi menimbulkan penderitaan untuk orang lain.


✍️Aku Ingin lebih bermanfaat , kebermanfaatan tanpa Batas dan Ruang.

Sebagai khalifah di muka bumi ini .


Terkhusus memperbaiki AKHLAK menjadi Akhlakulkarimah melalui Olah Pikir Olah Nafas dan Tindakan.


Karena Aset terbesar bukan di gali di dalam tanah , tapi ada pada Pikiran Bawah Sadar Manusia. 


Salam 02T 

Salam SP🅰️


www.akhlakulkarimahhipnoterapi.com 

www.abdulahhubai.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar