Jumat, 19 April 2024

🙏RIBA' ITU TERNYATA ?

 Riba dalam pandangan Islam berada dalam kelebihan baik dalam bentuk uang ataupun barang. 

Riba berarti kelebihan atau pertambahan dan jika dalam suatu kontak penukaran satu barang yang sama, hingga itu disebut dengan riba.

Apa saja contoh contoh riba?

Riba adalah kegiatan transaksi jual beli maupun pertukaran barang-barang yang menghasilkan riba, namun dengan jumlah atau takaran berbeda. Contoh riba pada jenis ini yaitu penukaran uang Rp100 ribu dengan pecahan Rp2 ribu, akan tetapi totalnya 48 lembar saja, sehingga jumlah nominal uang yang diberikan hanya Rp96 ribu

Kalu listrik, air ,, itu kita beli barang atau jasa apakah Riba' ? 

Macam-macam Riba

Ada banyak ayat dalam Al-Qur'an yang membahas tentang riba. Beberapa disebutkan dalam surah Al-Baqarah, Ali-Imran, An-Nisa, dan Ar-Rum. Secara garis besar, riba juga dikelompokkan menjadi dua, yaitu riba utang-piutang dan riba jual beli.

Dari kedua riba tersebut dibagi menjadi dua, yakni riba qardh dan riba jahiliah, sedangkan riba jual beli dibagi lagi menjadi riba fadhl dan riba nasi'ah.

Berikut macam-macam riba yang dikenal dalam Islam:

1. Riba Qardh

Riba qardh merupakan riba yang terjadi pada transaksi utang-piutang yang tidak memenuhi kriteria untung muncul bersama risiko (Al-Ghunmu bil Ghurmj) dan hasil usaha muncul bersama biaya (al-Kharraj bidh dhaman).

2. Riba Jahiliyah

Riba jahiliyah merupakan jenis riba karena adanya tambahan dari pinjaman pokok yang diberikan oleh orang yang memberikan utang kepada orang yang berutang karena tidak mampu membayar pada saat jatuh tempo.

3. Riba Fadhl

Riba fadhl merupakan jenis transaksi jual beli bahan ribawi yang sesama jenis tanpa persamaan timbangan atau sukatan, seperti menjual 10 gram emas dengan 11 gram, menjual 5 kg gandum dengan 6 kg.

4. Riba Nasi'ah

Riba Nasi'ah merupakan jual beli bahan ribawi baik yang satu jenis maupun yang berbeda jenis tetapi ada penangguhan dalam penyerahan dari salah satu pihak.

Merujuk pada buku Riba di Sakumu karya Ammi Nur Baits mengenai riba ini, Allah SWT telah menjanjikan ancaman bahkan hukuman bagi manusia yang suka berbuat riba. Allah telah berfirman,


يَمْحَقُ اللّٰهُ الرِّبٰوا وَيُرْبِى الصَّدَقٰتِ ۗ وَاللّٰهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ اَثِيْمٍ ٢٧٦


Artinya: "Allah menghilangkan (keberkahan dari) riba dan menyuburkan sedekah. Allah tidak menyukai setiap orang yang sangat kufur lagi bergelimang dosa." (QS Al Baqarah: 276)


Menurut Imam Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya, ayat tersebut menjelaskan bahwa Allah SWT menghapuskan riba dan melenyapkannya. Pelenyapan ini kadang kala dilakukan secara keseluruhan dari tangan pelakunya atau adakalanya Dia mencabut berkah hartanya, sehingga orang tersebut tidak dapat memanfaatkannya.

Untuk listrik, telpon dan air yang pra-bayar, setelah pemakaian 1 bulan, berarti pengguna punya utang ke penyedia layanan untuk membayar senilai harga layanan yang diberikan. *Ketika utang ini tidak dibayar saat jatuh tempo*, maka adanya denda di situ terhitung riba.

*Denda yang Riba adalah yang Termasuk Utang-Piutang*

Hal yang tak kalah penting untuk ditekankan adalah *dibolehkan* *ada kesepakatan denda keterlambatan*, *selama akad* yang dilakukan bukan utang piutang.

Untuk semua transaksi pascabayar, dimana konsumen menggunakan dulu, *baru bayar seusai pemakaian*, termasuk jual beli kredit. Objek diterima konsumen, baru dibayar belakangan. Ini berlaku, baik untuk objek barang maupun jasa.

Demikianlah, penjelasan dari macam-macam riba serta ancaman dari Allah SWT supaya umat Islam menjauhi riba.

Cara Membersihkan Harta Riba

1. Segera Bertaubat. Amalan penghapus dosa riba pertama tentu dengan bertaubat. 

2. Memilah Transaksi yang Dilakukan. Selanjutnya segera memilah transaksi mana yang terkait riba. 

3. Mulai Mencari Harta yang Halal. 

4. Berusaha Keras Meningkatkan Ketakwaan.

5. Salurkan Harta Riba yang Masih Tersisa.


Menurut: 

beberapa sumber dari segala sumber

Selanjutnya  terserah kita memahami nya 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar